Koreksi Pasal 20
PERPRES Nomor 68 Tahun 2005 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2005 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden
Teks Saat Ini
(1) Apabila PRESIDEN berpendapat Rancangan UNDANG-UNDANG masih mengandung permasalahan, PRESIDEN menugaskan Menteri dan Pemrakarsa untuk mengkoordinasikan kembali penyempurnaan Rancangan UNDANG-UNDANG tersebut.
(2) Rancangan ...
(2) Rancangan UNDANG-UNDANG yang telah disempurnakan disampaikan oleh Pemrakarsa kepada PRESIDEN dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tembusan kepada Menteri.
Koreksi Anda
