Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 68 Tahun 2005 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2005 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden
Teks Saat Ini
Perumusan ulang Rancangan UNDANG-UNDANG dilakukan oleh Pemrakarsa bersama-sama dengan Menteri.
Koreksi Anda
