Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERPRES Nomor 68 Tahun 2005 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2005 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila upaya penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 tidak memberikan hasil, Menteri melaporkan secara tertulis permasalahan tersebut kepada PRESIDEN untuk memperoleh keputusan.
Koreksi Anda