Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 68 Tahun 2005 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2005 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden
Teks Saat Ini
Apabila upaya penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 tidak memberikan hasil, Menteri melaporkan secara tertulis permasalahan tersebut kepada PRESIDEN untuk memperoleh keputusan.
Koreksi Anda
