Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 68 Tahun 2005 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2005 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden
Teks Saat Ini
Penyampaian pertimbangan dan paraf persetujuan dari Menteri dan menteri/pimpinan lembaga terkait diberikan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak Rancangan UNDANG-UNDANG diterima.
Pasal 16 ...
Koreksi Anda
