Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 68 Tahun 2005 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2005 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pembentukan Panitia Antardepartemen, Pemrakarsa mengajukan surat permintaan keanggotaan Panitia Antardepartemen kepada Menteri dan menteri/pimpinan lembaga terkait.
(2) Surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan konsepsi, pokok-pokok materi, dan hal-hal lain yang dapat memberikan gambaran mengenai materi yang akan diatur dalam Rancangan UNDANG-UNDANG.
(3) Menteri dan menteri/pimpinan lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menugaskan pejabat yang berwenang mengambil keputusan, ahli hukum, dan/atau perancang peraturan perundang-undangan yang secara teknis menguasai permasalahan yang berkaitan dengan materi Rancangan UNDANG-UNDANG.
(4) Penyampaian nama pejabat, ahli hukum, dan/atau perancang peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal diterimanya surat permintaan oleh Menteri dan menteri/pimpinan lembaga terkait.
(5) Pemrakarsa MENETAPKAN surat keputusan pembentukan Panitia Antardepartemen paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan keanggotaan Panitia Antardepartemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 8 ...
Koreksi Anda
