Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 68 Tahun 2005 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2005 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG, Pemrakarsa membentuk Panitia Antardepartemen.
(2) Keanggotaan Panitia Antardepartemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen yang terkait dengan substansi Rancangan UNDANG-UNDANG.
(3) Panitia Antardepartemen dipimpin oleh seorang ketua yang ditunjuk oleh Pemrakarsa.
(4) Panitia Antardepartemen penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG dibentuk setelah Prolegnas ditetapkan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 7 ...
Koreksi Anda
