Koreksi Pasal 42
PERPRES Nomor 68 Tahun 2005 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2005 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Rancangan UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, dan Rancangan Peraturan PRESIDEN yang sedang dalam proses penyusunan berdasarkan ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 188 Tahun 1998 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan UNDANG-UNDANG tetap dilanjutkan dan disesuaikan dengan Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
