Koreksi Pasal 38
PERPRES Nomor 68 Tahun 2005 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2005 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden
Teks Saat Ini
(1) Setelah PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG ditetapkan oleh PRESIDEN, menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) menyusun Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG menjadi UNDANG-UNDANG.
(2) Ketentuan mengenai penyampaian Rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dewan Perwakilan Rakyat berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26.
Koreksi Anda
