Koreksi Pasal 37
PERPRES Nomor 68 Tahun 2005 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2005 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden
Teks Saat Ini
(1) PRESIDEN menugaskan penyusunan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG kepada menteri yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi materi yang akan diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG tersebut.
(2) Dalam penyusunan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan Menteri dan menteri/pimpinan lembaga terkait.
Pasal 38 ...
Koreksi Anda
