Koreksi Pasal 36
PERPRES Nomor 68 Tahun 2005 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2005 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden
Teks Saat Ini
Dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa,
memerintahkan penyusunan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda
