Koreksi Pasal 35
PERPRES Nomor 68 Tahun 2005 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2005 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden
Teks Saat Ini
Dalam pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG di Dewan Perwakilan Rakyat berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 30.
Koreksi Anda
