Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERPRES Nomor 68 Tahun 2005 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2005 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri yang ditugasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 menyiapkan pandangan dan pendapat Pemerintah serta menyiapkan saran penyempurnaan yang diperlukan dalam bentuk Daftar Inventarisasi Masalah, dengan berkoordinasi dengan Menteri dan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen terkait. (2) Dalam ... (2) Dalam hal terdapat perbedaan pendapat dalam penyiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dan menteri yang ditugasi melapor kepada PRESIDEN untuk memperoleh keputusan atau arahan.
Koreksi Anda