Koreksi Pasal 30
PERPRES Nomor 68 Tahun 2005 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2005 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden
Teks Saat Ini
Dalam hal Rancangan UNDANG-UNDANG tidak mendapat persetujuan bersama antara PRESIDEN dan Dewan Perwakilan Rakyat, Rancangan UNDANG-UNDANG tersebut tidak dapat diajukan kembali dalam masa sidang yang sama.
Koreksi Anda
