Koreksi Pasal 28
PERPRES Nomor 68 Tahun 2005 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2005 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden
Teks Saat Ini
Pendapat akhir Pemerintah dalam pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG di Dewan Perwakilan Rakyat disampaikan oleh menteri yang ditugasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a setelah terlebih dahulu melaporkannya kepada PRESIDEN.
Pasal 29 ...
Koreksi Anda
