Koreksi Pasal 27
PERPRES Nomor 68 Tahun 2005 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2005 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden
Teks Saat Ini
(1) Dalam pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG di Dewan Perwakilan Rakyat, menteri yang ditugasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a wajib melaporkan perkembangan dan permasalahan yang dihadapi kepada PRESIDEN untuk memperoleh keputusan dan arahan.
(2) Apabila dalam pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat masalah yang bersifat prinsipil dan arah pembahasannya akan mengubah isi serta arah Rancangan UNDANG-UNDANG, menteri yang ditugasi mewakili PRESIDEN wajib terlebih dahulu melaporkannya kepada PRESIDEN disertai dengan saran pemecahannya untuk memperoleh keputusan.
Koreksi Anda
