Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERPRES Nomor 68 Tahun 2005 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2005 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Sekretaris Negara menyiapkan surat PRESIDEN kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat guna menyampaikan Rancangan UNDANG-UNDANG disertai dengan Keterangan Pemerintah mengenai Rancangan UNDANG-UNDANG dimaksud. (2) Surat PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat : a. menteri yang ditugasi untuk mewakili PRESIDEN dalam pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG di Dewan Perwakilan Rakyat; b. sifat penyelesaiaan Rancangan UNDANG-UNDANG yang dikehendaki; dan c. cara penanganan atau pembahasannya. (3) Keterangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disiapkan oleh Pemrakarsa, yang paling sedikit memuat : a. urgensi dan tujuan penyusunan; b. sasaran yang ingin diwujudkan; c. pokok pikiran, lingkup, atau objek yang akan diatur; dan d. jangkauan serta arah pengaturan; yang menggambarkan keseluruhan substansi Rancangan UNDANG-UNDANG. (4) Surat ... (4) Surat PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada Wakil PRESIDEN, para menteri koordinator, menteri yang ditugasi untuk mewakili PRESIDEN/Pemrakarsa, dan Menteri. (5) Dalam rangka pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG di Dewan Perwakilan Rakyat, Pemrakarsa memperbanyak Rancangan UNDANG-UNDANG tersebut dalam jumlah yang diperlukan.
Koreksi Anda