Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 68 Tahun 2005 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2005 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden
Teks Saat Ini
Konsepsi dan materi pengaturan Rancangan UNDANG-UNDANG yang disusun harus selaras dengan falsafah negara Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, UNDANG-UNDANG lain, dan kebijakan yang terkait dengan materi yang akan diatur dalam Rancangan UNDANG-UNDANG tersebut.
Koreksi Anda
