Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 67 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2023 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian Tunjangan Analis Pertahanan Negara dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasai 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian Tunjangan Analis Pertahanan Negara dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda