Koreksi Pasal 24
PERPRES Nomor 67 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2020 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Penghargaan dilaksanakan oleh Menteri, menteri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan bupati/wali kota pada peringatan:
a. acara puncak peringatan Hari Disabilitas Internasional;
b. hari disabilitas internasional;
c. hari ulang tahun lahirnya lembaga negara;
d. hari ulang tahun lahirnya instansi pemerintah;
e. hari ulang tahun lahirnya provinsi dan kabupaten/kota; atau
f. acara resmi lainnya.
(2) Pemberian Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
