Koreksi Pasal 20
PERPRES Nomor 67 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2020 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Tim Penghargaan daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 bertugas melakukan seleksi terhadap usulan calon penerima Penghargaan daerah provinsi.
(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:
a. persiapan;
b. penelaahan; dan
c. verifikasi dan validasi.
(3) Hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada gubernur sebagai rekomendasi calon penerima Penghargaan daerah provinsi.
(4) Gubernur MENETAPKAN penerima Penghargaan daerah provinsi berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tim Penghargaan daerah provinsi dan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
