Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 67 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2020 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Gubernur dapat memberikan Penghargaan dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas berdasarkan usulan calon penerima Penghargaan dari bupati/wali kota.
(2) Usulan calon penerima Penghargaan sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) merupakan penerima Penghargaan yang telah ditetapkan oleh bupati/wali kota.
Koreksi Anda
