Koreksi Pasal 25
PERPRES Nomor 67 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2020 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Menteri, menteri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian Penghargaan.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai bahan pertimbangan untuk pelaksanaan pemberian Penghargaan selanjutnya.
Koreksi Anda
