Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERPRES Nomor 67 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2020 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri, menteri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian Penghargaan. (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai bahan pertimbangan untuk pelaksanaan pemberian Penghargaan selanjutnya.
Koreksi Anda