Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 67 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2020 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a harus memenuhi syarat: a. warga negara INDONESIA; b. berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian; dan c. memiliki integritas dalam upaya Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
Koreksi Anda