Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 67 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2020 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Penyedia fasilitas publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c harus menyediakan fasilitas publik yang memenuhi hak Penyandang Disabilitas.
(2) Penyedia fasilitas publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. orang perseorangan;
b. badan usaha yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum; atau
c. lembaga negara.
(3) Penyedia fasilitas publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menyediakan fasilitas publik yang memenuhi kriteria bersifat inklusif, mudah diakses, dan bermanfaat bagi Penyandang Disabilitas.
(4) Fasilitas publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
a. bangunan gedung;
b. sarana dan prasarana transportasi;
c. sarana dan prasarana komunikasi dan informasi;
d. infrastruktur; dan/atau
e. lingkungan.
(5) Fasilitas publik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
