Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 67 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2020 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan hukum dan lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b harus mempekerjakan Penyandang Disabilitas. (2) Badan hukum dan lembaga negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi kriteria: a. menjamin proses pelatihan kerja, rekrutmen, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karier yang adil dan tanpa diskriminasi; b. memberikan upah yang layak tanpa diskriminasi; c. menyediakan akomodasi yang layak; dan d. menyediakan fasilitas kesejahteraan yang mudah diakses, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda