Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 67 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2020 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Badan hukum dan lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b harus mempekerjakan Penyandang Disabilitas.
(2) Badan hukum dan lembaga negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi kriteria:
a. menjamin proses pelatihan kerja, rekrutmen, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karier yang adil dan tanpa diskriminasi;
b. memberikan upah yang layak tanpa diskriminasi;
c. menyediakan akomodasi yang layak; dan
d. menyediakan fasilitas kesejahteraan yang mudah diakses, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
