Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 67 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2020 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
Orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 harus memenuhi syarat:
a. warga negara INDONESIA;
b. berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;
c. memiliki integritas dalam upaya Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas; dan
d. telah melakukan upaya Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus atau paling singkat 4 (empat) tahun secara terputus-putus.
Koreksi Anda
