Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 67 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2020 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a harus berjasa dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
(2) Orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memenuhi kriteria:
a. memberikan inspirasi dalam menggalang dukungan yang luas untuk membangun masyarakat inklusi bagi Penyandang Disabilitas;
b. melakukan advokasi dan dukungan dalam implementasi Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas;
c. menemukan inovasi dan teknologi yang memberikan kemudahan bagi kehidupan Penyandang Disabilitas;
dan/atau
d. memperjuangkan kesetaraan gender bagi Penyandang Disabilitas perempuan dan anak.
Koreksi Anda
