Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA KABINET INDONESIA MAJU PERIODE TAHUN 2019-2024
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan kementerian dan lembaga tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali dengan Peraturan PRESIDEN mengenai organisasi dan tata kerja masing-masing kementerian dan lembaga.
Koreksi Anda
