Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA KABINET INDONESIA MAJU PERIODE TAHUN 2019-2024
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus,
dapat mengangkat Wakil Menteri pada kementerian tertentu.
(2) Ketentuan mengenai jabatan Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) pada kementerian yang belum memiliki jabatan Wakil Menteri, diatur lebih lanjut dalam perubahan Peraturan PRESIDEN mengenai organisasi dan tata kerja kementerian tersebut.
Koreksi Anda
