Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA KABINET INDONESIA MAJU PERIODE TAHUN 2019-2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) angka 3 mengoordinasikan: a. Kementerian Agama; b. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; c. Kementerian Kesehatan; d. Kementerian Sosial; e. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; f. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; g. Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan h. Instansi lain yang dianggap perlu. (2) Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
Koreksi Anda