Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA KABINET INDONESIA MAJU PERIODE TAHUN 2019-2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) angka 1 mengoordinasikan: a. Kementerian Dalam Negeri; b. Kementerian Luar Negeri; c. Kementerian Pertahanan; d. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; e. Kementerian Komunikasi dan Informatika; f. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; g. Kejaksaan Agung; h. Tentara Nasional INDONESIA; i. Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan j. Instansi lain yang dianggap perlu. (2) Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan bidang politik, hukum, dan keamanan.
Koreksi Anda