Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 67 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Koreksi Anda