Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 67 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak diberikan kepada: a. Pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai; d. Pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan; dan e. Pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Koreksi Anda