Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 67 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2012 tentang BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1433H/2012M
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Peraturan PRESIDEN Nomor 51 Tahun 2011 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1432 H/2011M, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
