Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 67 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2012 tentang BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1433H/2012M

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran BPIH Tahun 1433H/2012M sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan dengan mata uang dolar Amerika atau mata uang rupiah sesuai kurs jual transaksi Bank INDONESIA yang berlaku sama pada hari dan tanggal pembayaran. (2) Bank INDONESIA menyiapkan valuta asing sesuai dengan kebutuhan pembayaran BPIH Tahun 1433H/2012M sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda