Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 67 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2012 tentang BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1433H/2012M

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Besaran BPIH bagi jemaah haji yang mengikuti penyelenggaraan ibadah haji khusus ditetapkan oleh Menteri Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda