Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 67 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAT GUNUNGAPI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri Sipil golongan I dan golongan II yang ditugaskan sebagai Pengamat Gunungapi yang pada saat ditetapkannya Peraturan ini tidak memenuhi persyaratan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi, tetap melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kepada Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan tunjangan Pengamat Gunungapi setiap bulan. (3) Besarnya tunjangan Pengamat Gunungapi setiap bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda