Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERPRES Nomor 67 Tahun 2005 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengadaan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur berdasarkan Izin Pengusahaan dilakukan melalui lelang izin (auction).
Koreksi Anda