Koreksi Pasal 24
PERPRES Nomor 67 Tahun 2005 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) Paling lama dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan setelah Badan Usaha menandatangani Perjanjian Kerjasama, Badan Usaha harus telah memperoleh pembiayaan untuk Proyek Kerjasama.
(2) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipenuhi oleh Badan Usaha, Perjanjian Kerjasama berakhir dan jaminan pelelangan dapat dicairkan.
Pasal 25 ...
Koreksi Anda
