Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 67 Tahun 2005 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) Tarif awal dan penyesuaiannya secara berkala ditetapkan untuk memastikan tingkat pengembalian investasi yang meliputi penutupan biaya modal, biaya operasional dan keuntungan yang wajar dalam kurun waktu tertentu.
(2) Dalam hal penetapan tarif awal dan penyesuaiannya tidak dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tarif ditentukan berdasarkan tingkat kemampuan pengguna.
(3) Dalam hal tarif ditetapkan berdasarkan tingkat kemampuan pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah memberikan kompensasi sehingga dapat diperoleh tingkat pengembalian investasi dan keuntungan yang wajar.
(4) Besaran kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), didasarkan pada perolehan hasil kompetisi antar peserta lelang dan dipilih berdasarkan penawaran besaran kompensasi terendah.
(5) Kompensasi hanya diberikan pada Proyek Kerjasama Penyediaan Infrastruktur yang mempunyai kepentingan dan kemanfaatan sosial, setelah Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah melakukan kajian yang lengkap dan menyeluruh atas kemanfaatan sosial.
BAB VI ...
Koreksi Anda
