Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36A

PERPRES Nomor 66 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 32 TAHUN 2O2O TENTANG PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR MELALUIHAK PENGELOLAAN TERBATAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelesaian permasalahan hukum dalam Pengelolaan Aset oleh pihak mitra tunduk pada ketentuan penyelesaian permasalahan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan mendahulukan proses administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang administrasi pemerintahan.
Koreksi Anda