Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERPRES Nomor 66 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT KEGIATAN STRATEGIS NASIONAL ENTIKONG, NANGABADAU, DAN PALOH-ARUK DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) 7-ona BA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d merupakan air permukaan bumi yang berupa sungai dan embung. (2) 7-ona BA sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan berdasarkan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Luas Zona B[ ssfagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 35,72 (trga puluh lima koma tujuh dua) hektare. (41 T,onaBA sebagaimana pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.A. 1, Blok 1.A.2, Blok I.A.3, Blok 1.A.4, Blok I.B.1, Blok I.8.3, Blok I.8.4, Blok I.B.5, Blok I.C. 1, Blok I.C.2, dan Blok I.C.3. Paragraf2... SK No I77216A
Koreksi Anda