Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERPRES Nomor 66 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT KEGIATAN STRATEGIS NASIONAL ENTIKONG, NANGABADAU, DAN PALOH-ARUK DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) Rencana jaringan persampahan WP Entikong sebagai6614 dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf i berupa Tempat Penampungan Sementara (rPS). (21 TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.C.3. (3) Rencana jaringan persampahan WP Entikong ssfagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.0O0 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini. Paragraf l0 Rencana Jalur Evakuasi Bencana
Koreksi Anda