Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 66 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT KEGIATAN STRATEGIS NASIONAL ENTIKONG, NANGABADAU, DAN PALOH-ARUK DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana Struktur Ruang merupakan susunan pusat pelayanan dan sistem jaringan prasarana di WP yang akan dikembangkan untuk mencapai tqiuan dalam melayani kegiatan skala WP sebagai pusat kegiatan strategis nasional sekaligus pusat pelayanan pintu gerbang. (2) Rencana . . . (21 Rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. rencana pengembangan pusat pelayanan; b. rencanajaringan transportasi; c. rencana jaringan energi; d. rencanajaringan telekomunikasi; e. rencana jaringan sumber daya air; f. rencana jaringan air minum; g. rencana pengelolaan air limbah dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3); h. rencanajaringan drainase; i. rencana jaringan persampahan; j. rencana jalur evakuasi bencana; dan k. rencana pengelolaan batas negara.
Koreksi Anda