Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERPRES Nomor 66 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2022 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN GRESIK, BANGKALAN, MOJOKERTO, SURABAYA, SIDOARJO, DAN LAMONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf c ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda