Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERPRES Nomor 66 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2022 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN GRESIK, BANGKALAN, MOJOKERTO, SURABAYA, SIDOARJO, DAN LAMONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a ditetapkan sebagai pusat kegiatan utama dan pendorong pengembangan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya. (2) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Kota Surabaya, meliputi: a. pusat pemerintahan provinsi; b. pusat pemerintahan kota dan/atau kecamatan; c. pusat pertumbuhan kelautan berupa sentra industri pergaraman dan sentra industri maritim; d. pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional; e. pusat pelayanan pendidikan tinggi; f. pusat pelayanan olahraga skala internasional, nasional, dan regional; g. pusat pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, dan regional; h. pusat kegiatan industri; i. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional; j. pusat pelayanan transportasi laut internasional dan nasional; k. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; l. pusat kegiatan Pariwisata; dan m. pusat kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya.
Koreksi Anda