Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 66 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2022 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN GRESIK, BANGKALAN, MOJOKERTO, SURABAYA, SIDOARJO, DAN LAMONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f terdiri atas: a. menyediakan Ruang untuk kawasan pertahanan dan keamanan negara; b. mengembangkan prasarana dan sarana pertahanan dan keamanan negara; c. mengembangkan kegiatan secara selektif dan dinamis di dalam dan di sekitar kawasan pertahanan dan keamanan negara; d. mengembangkan kawasan penyangga yang memisahkan antara kawasan pertahanan dan keamanan negara dengan Kawasan Budi Daya terbangun di sekitarnya; dan e. mengelola wilayah pertahanan secara efektif.
Koreksi Anda