Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 66 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2022 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN GRESIK, BANGKALAN, MOJOKERTO, SURABAYA, SIDOARJO, DAN LAMONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d terdiri atas: a. mengembangkan keterpaduan sistem jaringan transportasi darat, perkeretaapian, transportasi laut dan transportasi udara untuk menjamin aksesibilitas yang tinggi baik ke dalam maupun ke luar Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila serta mengintegrasikan antarpusat pertumbuhan; b. meningkatkan Jaringan Jalan Arteri Primer, jaringan Jalan Bebas Hambatan dalam kota dan antarkota untuk mengintegrasikan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi; c. meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan energi untuk memenuhi kebutuhan kegiatan domestik dan kegiatan ekonomi di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila dan regional; d. meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan telekomunikasi yang mencapai seluruh pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila; e. menata, mengembangkan, dan mengatur alur pipa dan/atau kabel bawah laut; dan f. meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan air minum, air limbah, drainase, dan persampahan secara terpadu untuk memenuhi kebutuhan kegiatan domestik dan kegiatan ekonomi.
Koreksi Anda