Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 66 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2022 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN GRESIK, BANGKALAN, MOJOKERTO, SURABAYA, SIDOARJO, DAN LAMONGAN
Teks Saat Ini
Kebijakan untuk mewujudkan tujuan Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berupa:
a. pengembangan Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi nasional;
b. pengembangan potensi Sumber Daya Kelautan Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila secara optimal dan berkelanjutan;
c. pengembangan pusat pertumbuhan kelautan, pembentukan sistem perkotaan dan peningkatan keterpaduan kegiatan pemanfaatan Ruang yang memperkuat keterkaitan antarkawasan;
d. pengembangan sistem jaringan prasarana dan sarana wilayah untuk meningkatkan keterkaitan antarwilayah di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila;
e. pengembangan wilayah yang berorientasi lingkungan;
f. peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara; dan
g. peningkatan koordinasi, sinkronisasi, dan keterpaduan pembangunan melalui kerja sama antardaerah, kemitraan pemangku kepentingan, dan penguatan peran Masyarakat.
Koreksi Anda
