Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 26
PERPRES Nomor 66 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang BADAN PANGAN NASIONAL
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 terdirr atas Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Dalam... Sl( lrlo legrJl,t A
Koreksi Anda
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 terdirr atas Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Dalam... Sl( lrlo legrJl,t A
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran